Untuk pengambilan Kartu Tanda Pengenal Anggota (KTPA) Peradi Jakarta Selatan dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat, dari pukul 10.00 WIB – 15.00 WIB di Sekretariat Peradi Jakarta Selatan.

Syarat Pengambilan KTPA Data Ulang

1. Tanda Terima
2. Bukti Bayar Iuran Anggota sebesar Rp. 360.000,- ditransfer melalui Rek BCA 4413 032 141 a.n. Peradi Jakarta Selatan
3. Apabila diwakilkan wajib sertakan Surat Kuasa berikut fotocopy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa

Syarat Pengambilan KTPA Pelantikan

1. Tanda Pengenal Sementara Advokat (TPSA)
2. Bukti Bayar Uang Pangkal Anggota sebesar Rp. 500.000,- ditransfer melalui Rek BCA 4413 032 141 a.n. Peradi Jakarta Selatan
3. Apabila diwakilkan wajib sertakan Surat Kuasa berikut fotocopy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa

 

Demikian pengumuman ini disampaikan.

 

Jakarta, 04 Januari 2022

Dewan Pimpinan Cabang

Peradi Jakarta Selatan

ttd, ttd,
Octolin H. Hutagalung, S.H., M.H.   M.Nuzul Wibawa, S.Ag., M.H.
Ketua  Sekretaris
×

Halo..

Click one of our representatives below to chat on WhatsApp

×