PENGUMUMAN DATA ULANG ADVOKAT PERADI JAKARTA SELATAN
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada tanggal 31 Desember 2021, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI akan melakukan pendataan ulang Advokat untuk menerbitkan KTPA baru dan Direktori Advokat Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Data Ulang Advokat hanya untuk Advokat yang tidak diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sebagai Anggota PERADI;
2. Formulir Data Ulang Advokat dan persyaratannya dapat diperoleh di situs http://www.peradi.or.id;
3. Formulir diisi kemudian scan dalam format pdf, lalu kirimkan melalui email [email protected] dengan Subject Email Data Ulang _Nama Advokat_NIA;
4. Selanjutnya Tim Verifikasi akan mengirimkan Tanda Terima Data Ulang melalui balasan email maksimal 7 (tujuh) hari kerja;
5. Apabila KTPA telah diterbitkan, akan di beritahukan melalui Email Anggota;
Demikian pengumuman ini disampaikan.
Jakarta, Juli 2021
Dewan Pimpinan Cabang
Peradi Jakarta Selatan
ttd, | ttd, |
Octolin H. Hutagalung, S.H., M.H. | M.Nuzul Wibawa, S.Ag., M.H. |
Ketua | Sekretaris |